BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Dunia pendidikan merupakan dunia dimana terdapat kegiatan pembelajaran
antara guru dan murid, kedua komponen ini tidak dapat dihilangkan dalam sebuah
proses pendidikan karena apabila hilang salah satu maka tidak akan pernah
tercapai tujuan pembelajaran. Namun, di sisi lain ada komponen yang juga sangat
berperan sebagai penunjang kegitan pembelajaran baik secara langsung maupun
tidak langsung. Komponen yang tidak kalah penting adalah sarana dan prasarana.
Administrasi sarana dan prasarana pendidikan merupakan hal yang sangat
menunjang atas tercapainya suatu tujuan dari pendidikan, sebagai seorang
personal pendidikan kita dituntut untuk menguasai dan memahami administrasi
sarana dan prasarana, untuk meningkatkan daya kerja yang efektif dan efisien
serta mampu menghargai etika kerja sesama personal pendidikan, sehingga akan
tercipta keserasian, kenyamanan yang dapat menimbulkan kebanggaan dan rasa
memiliki baik dari warga sekolah maupun warga masyarakat sekitarnya.
Oleh karena itu, dalam makalah ini akan membahas sekelumit
pengadministrasian sarana dan prasarana pendidikan agar proses pendidikan dapat
berjalan secara efektif dan efisien.
B. Rumusan masalah
Dari latar belakang masalah di atas
dapat disimpulkan dua inti permasalahan, yaitu :
1.
Apakah pengertian, fungsi dan tujuan Administrasi Sarana dan Prasarana?
2.
Komponen apa sajakah yang termasuk dalam ruang lingkup Administrasi Sarana
dan Prasarana?
3.
Bagaimana proses Administrasi Sarana dan Prasarana di satuan pendidikan/sekolah?
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian
Sarana pendidikan adalah semua perangkat peralatan, bahan, dan perabot yang
secara langsung digunakan dalam proses pendidikan di sekolah sarana berarti
alat langsung untuk mencapai tujuan pendidikan, misalnya: ruang, buku,
perpustakaan, laboratorium dan sebagainya. Adapun secara etimologis
prasarana berarti alat tidak langsung untuk mencapai tujuan dalam pendidikan.
Misalnya: lokasi atau tempat, bangunan sekolah, lapangan olahraga, uang dan
sebagainya. Jadi prasarana pendidikan adalah semua perangkat kelengkapan dasar
yang secara tidak langsung menunjang pelaksanaan pelaksanaan proses pendidikan
di sekolah.
Sedangkan menurut Soebagio, M. S., manajemen sarana dan prasarana merupakan
proses kegiatan perencanaan, pengorganisassian, pengadaan, pemeliharaan,
penghapusan dan pengendalian logistik atau perlengkapan.
Dengan demikian dapat di tarik suatu kesimpulan bahwa administrasi sarana
dan prasarana pendidikan adalah semua komponen yang sacara langsung maupun
tidak langsung menunjang jalannya proses pendidikan untuk mencapai tujuan dalam
pendidikan itu sendiri.
Sedangkan standar sarana dan prasarana dalam setiap satuan pendidikan telah
tercantum dalam PP No. 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, Pasal
42 :
(1) Setiap satuan pendidikan wajib memilik sarana yang
meliputi perabot, peralatan pendidikan, media pendidikan sumber belajar
lainnya, bahan habis pakai serta perlengkapan lain yang diperlukan untuk
menunjang proses pembelajaran yang teratur dan berkelanjutan.
(2) Setiapsatuanpendidikanwajibmemilikiprasarana
yang meliputilahan, ruangkelas, ruangpimpinansatuanpendidikan, ruangpendidik,
ruangtatausaha, ruangperpustakaan, ruanglaboratorium, ruangbengkelkerja, ruang
unit produksi, ruangkantin, instalasidayadanjasa, tempatberolah raga,
tempatberibadah, tempatbermain, tempatberkreasi, danruang/tempat lain yang
diperlukanuntukmenunjang proses pembelajaran yang teraturdanberkelanjutan.
Menurut Peraturan Mendiknas Nomor 24 Tahun 2007 tentang Standar Sarana dan
Prasarana SD/MI, SMP/MTs, dan SMA/MA disebutkan bahwa :
Standar Sarana dan Prasarana SD/MI
v LAHAN
(1)
Lahan untuk SD/MI memenuhi ketentuan rasio minimum luas lahan
terhadap peserta didik.
(2)
Luas lahan yang dimaksud adalah luas lahan yang dapat digunakan secara
efektif untuk membangun prasarana sekolah berupa bangunan gedung dan
tempat bermain/berolahraga.
(3)
Lahan terhindar potensi bahaya yang mengancam kesehatan dan keselamatan
jiwa, serta memiliki akses untuk penyelamatan dalam keadaan darurat.
(4)
Lahan terhindar dari gangguan-gangguan
pencemaran air, pencemaran udara, dan kebisingan.
v BANGUNAN GEDUNG
(1)
Bangunan gedung memenuhi ketentuan rasio minimum luas lantai terhadap
peserta didik.
(2)
Bangunan gedung memenuhi ketentuan tata bangunan .
(3)
Bangunan gedung memenuhi persyaratan keselamatan, kesehatan, kenyamanan,
dan keamanan.
(4)
Bangunan gedung menyediakan fasilitas dan aksesibilitas yang mudah, aman,
dan nyaman termasuk bagi penyandang cacat.
(5)
Bangunan gedung dilengkapi sistem keamanan.
(6)
Bangunan gedung dilengkapi instalasi listrik dengan daya minimum 900 watt.
(7)
Kualitas bangunan gedung minimum permanen kelas B, sesuai dengan PP No. 19
Tahun 2005 Pasal 45, dan mengacu pada Standar PU.
(8)
Bangunan gedung baru dapat bertahan meimum 20 tahun.
Menurut keputusan menteri P dan K No 079/ 1975, sarana pendidikan terdiri
dari 3 kelompok besar yaitu :
1. Bangunan dan perabot sekolah.
2. Alat pelajaran yang terdiri dari
pembukuan, alat-alat peraga dan laboratorium.
3. Media pendidikan yang dapat di
kelompokkan menjadi audiovisual yang menggunakan alat penampil dan media yang
tidak menggunaakan alat penampil.
Selain memberi makna penting bagi terciptanya dan terpeliharanya kondisi
sekolah yang optimal administrasi sarana dan prasarana sekolah berfungsi
sebagai:
o
Memelihara agar tugas-tugas murid yang di berikan oleh guru dapat
terlaksana dengan lancar dan optimal
o
Memberi dan melengkapi fasilitas untuk segala kebutuhan yang di perlukan
dalam proses belajar mengajar
Adapun yang menjadi tujuan dari administrasi sarana dan prasarana adalah tidak lain agar semua kegiatan tersebut mendukung
tercapainya tujuan pendidikan. Perinciannya sebagai berikut:
o
Mewujudkan situasi dan kondisi sekolah yang baik sebagai lingkungan belajar
maupun sebagai kelompok belajar ,yang memungkinkan peserta didik untuk mengembangkan
kemampuan semaksimal mungkin
o
Menghilangkan berbagai hambatan yang dapat menghalangi terwujudnya
interaksi dalam pembelajaran
o
Menyediakan dan mengatur fasilitas serta perabot belajar yang mendukung dan
memungkinkan siswa belajar sesuai dengan lingkungan sosial, emosional, dan
intelektual siswa dalam proses pembelajaran
o
Membina dan membimbing siswa sesuai dengan latar belakang sosial, ekonomi,
budaya serta sifat- sifat individunya.
B. Komponen-Komponen Administrasi Sarana dan
Prasarana Pendidikan
1. Lahan
Lahan yang di perlukan untuk mendirikan sekolah harus disertai dengan tanda
bukti kepemilikan yang sah dan lengkap (sertifikat), adapun jenis lahan
tersebut harus memenuhi beberapa kriteria antara lain :
ü Lahan terbangun adalah lahan yang
diatasnya berisi bangunan.
ü Lahan terbuka adalah lahan yang
belum ada bangunan diatasnya.
ü Lahan kegiatan praktek adalah lahan
yang di gunakan untuk pelaksanaan kegiatan praktek.
ü Lahan pengembangan adalah lahan yang
di butuhkan untuk pengembangan bangunan dan kegiatan praktek.
ü Lokasi sekolah harus berada di
wilayah pemukiman yang sesuai dengan cakupan wilayah sehingga mudah di jangkau
dan aman dari gangguan bencana alam dan lingkungan yang kurang baik.
2. Ruang
Secara umum jenis ruang di tinjau dari fungsinya dapat di kelompokkan dalam
:
a. Ruang pendidikan
Ruang pendidikan berfungsi untuk menampung proses kegiatan belajar mengajar
teori dan praktek antara lain : ruang perpustakaaan, ruang laboratorium, ruang
kesenian, ruang olah raga, dan ruang keterampilan.
b. Ruang administrasi
Ruang administrasi berfungsi untuk melaksanakan berbagai kegiatan kantor.
Ruang administrasi terdiri dari : ruang kepala sekolah, ruang tata usaha, ruang
guru, dan gudang.
c. Ruang penunjang
Ruang penunjang berfungsi untuk menunjang kegiatan yang mendukung proses
kegiatan belajar mengajar antara lain : ruang ibadah, ruang serbaguna, ruang
koperasi sekolah, ruang UKS, ruang OSIS, ruang WC / kamar mandi, dan ruang BP.
3. Perabot
Secara umum perabot sekolah mendukung 3 fungsi yaitu : fungsi pendidikan,
fungsi administrasi, dan fungsi penunjang. Jenis perabot sekolah di kelompokkan
menjadi 3 macam:
ü Perabot pendidikan adalah semua
jenis mebel yang di gunakan untuk proses kegiatan belajar mengajar.
ü Perabot administrasi adalah perabot
yang di gunakan untuk mendukung kegiatan kantor.
ü Perabot penunjang perabot yang di
gunakan atau di butuhkan dalam ruang penunjang. Seperti perabot perpustakaan,
perabot UKS, perabot OSIS.
4. Alat dan Media Pendidikan
Setiap mata pelajaran sekurang – kurangnya memiliki satu jenis alat peraga
praktek yang sesuai dengan keperluan pendidikan dan pembelajaran, sehingga
dengan demikian proses pembelajaran tersebut akan berjalan dengan optimal.
5. Buku atau Bahan Ajar
Bahan ajar adalah sekumpulan bahan pelajaran yang di gunakan dalam kegiatan
proses belajar mengajar.
C. Proses Administrasi Sarana dan Prasarana di
Sekolah
Jenis peralatan dan perlengkapan yang di sediakan di sekolah dan cara-cara
pengadministrasiannya mempunyai pengaruh besar terhadap proses belajar
mengajar. Persediaan yang kurang dan tidak memadai akan menghambat proses
belajar mengajar, demikian pula administrasinya yang jelek akan mengurangi
kegunaan alat-alat dan perlengkapan tersebut, sekalipun peralatan dan perlengkapan
pengajaran itu keadaannya istimewa. Namun yang lebih penting dari itu semua
adalah penyediaan sarana di sekolah di sesuaikan dengan kebutuhan anak didik
serta kegunaan hasilnya di masa mendatang.
Pada garis besarnya, manajemen sarana dan prasarana meliputi 5 hal, yaitu :
a. Penentuan Kebutuhan
Sebelum mengadakan alat-alat tertentu atau fasilitas yang lain lebih dahulu
harus melalui prosedur penelitian yaitu melihat kembali kekayaan yang telah
ada. Dengan demikian baru bisa ditentukan sarana apa yang diperlukan
berdasarkan kepentingan pendidikan di sekolah itu.
b. Proses Pengadaan
Pengadaan adalah kegiatan untuk menghadirkan prasarana dan sarana
pendidikan dalam rangka menunjang pelaksanaan tugas-tugas sekolah.
Pengadaan prasarana dan sarana pendidikan dapat dilaksanakan dengan cara :
pembelian, buatan sendiri, penerimaan hibah atau bantuan, penyewaan,
peminjaman, dan pendaurulangan.
Pengadaan prasarana dan sarana pendidikan di suatu lembaga pendidikan atau
sekolah dapat dilakukan dengan dana rutin, dana dari masyarakat atau dana
bantuan dari pemerintah daerah atau anggota masyarakat lainnya.
c. Pemakaian
Dari segi pemakaian (penggunaan) terutama sarana alat perlengkapan dapat
dibedakan atas :
ü Barang habis dipakai.
ü Barang tidak habis dipakai.
Penggunaan barang habis dipakai harus secara maksimal dan dipertanggung
jawabkan pada tiap triwulan sekali. Sedangkan penggunaan barang tetap
dipertanggung jawabkan satu tahun sekali, maka perlu pemeliharaan dan
barang-barang itu disebut barang inventaris.
d. Pemeliharaan
Pemeliharaan dilakukan secara continue terhadap semua barang-barang
inventaris yang kadang-kadang dianggap sebagai suatu hal yang sepele, padahal
pemeliharaan ini merupakan suatu tahap kerja yang tidak kalah pentingnya dengan
tahap-tahap yang lain dalam administrasi sarana dan prasarana. Sarana dan
prasarana yang sudah dibeli dengan harga mahal apabila tidak dipelihara maka
tidak dapat dipergunakan.
Pemeliharaan dimulai dari pemakai barang, yaitu dengan berhati-hati dalam
menggunakannya. Pemeliharaan yang bersifat khusus harus dilakukan oleh petugas
profesional yang mempunyai keahlian sesuai dengan jenis barang yang dimaksud.
Adapun pelaksanaan pemeliharaan barang inventaris meliputi:
ü Perawatan.
ü Pencegahan kerusakan.
ü Penggantian ringan.
e. Pengurusan dan Pencatatan
Untuk keperluan
pengurusan dan pencatatan ini disediakan instrumen administrasi berupa antara
lain :
ü Buku Inventaris
Inventarisasi adalah kegiatan melaksanakan pengurusan penyelenggaraan, pengaturan,
dan pencatatan barang-barang yang menjadi milik sekolah yang bersangkutan dalam
semua daftar inventaris barang.
Daftar barang inventaris merupakan suatu dokumen berisi jenis dan jumlah
barang baik bergerak maupun tidak bergerak yang menjadi milik dan dikuasai
negara, serta berada di bawah tanggung jawab sekolah. Daftar barang itu terdiri
dari:
ü kartu inventaris ruangan
ü kartu inventaris barang
ü buku inventaris
ü buku Pembelian.
ü buku Penghapusan.
Penghapusan ialah kegiatan meniadakan barang-barang milik negara atau
daerah dari daftar inventaris karena barang itu dianggap sudah tidak mempunyai
nilai guna atau sudah tidak berfungsi sebagaimana yang diharapkan, atau biaya
pemeliharaannya sudah terlalu mahal.
ü Kartu barang.
ü Pertanggungjawaban
Penggunaan barang-barang inventaris sekolah harus dipertanggung jawabkan
dengan jalan membuat laporan penggunaan barang-barang tersebut yang ditujukan
kepada instansi atasan (Kanwil) Departemen Pendidikan dan Kebudayaan.
BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
Dari uraian makalah tersebut di atas maka dapat disimpulkan bahwa
pengadministrasian sarana dan prasarana pendidikan dalam suatu sekolah mutlak
diperlukan.
karena dengan manajemen yang efektif
dan efisien diharapkan dapat meningkatkan efektivitas kerja personel sekolah.
Komponen yang termasuk dalam administrasi sarana dan prasarana ini meliputi :
lahan, ruang, dan perabot. Sedangkan pada garis besarnya, manajemen sarana dan
prasarana meliputi 5 hal, yaitu : penentuan kebutuhan, proses pengadaan,
pemakaian, pengurusan dan pencatatan, dan pertanggung jawaban.
Demikianlah uraian singkat mengenai administrasian sarana dan prasarana.
Besar harapan kami makalah ini dapat memberikan manfaat bagi kita semua.
Meskipun demikian kami menyadari bahwa makalah kami masih banyak kekurangan.
Sehingga kami senantiasa mengharapkan masukan dan kritik yang membangun untuk
kemajuan bersama.
B. Suryosubroto. 1988. Dimensi-Dimensi Administrasi Pendidikan di
Sekolah. Jakarta: Bina Aksara.
B. Suryosubroto. 2004. Manajemen Pendidikan di Sekolah.
Jakarta: Rineka Cipta.
Burhanudin, Yusak. 2005. Administrasi Pendidikan. Bandung:
Pustaka Setia.
Daryanto. 2008. Administrasi Pendidikan. Jakarta: Rineka
Cipta.
Soetjipto. 2004. Profesi Keguruan. Jakarta: Rineka Cipta.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar